DISKONTO
Kementerian PUPR Revisi Aturan SPM hingga Sistem Transaksi
Foto : ISTIMEWA
Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Revisi PP nomor 15 Tahun 2005 tersebut nantinya sebagai regulasi turunan dari UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kalau revisi PP nomor 15 Tahun 2005 itu telah rampung, maka Kementerian PUPR membuat regulasi turunan berikutnya yakni Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai aturan pelaksanaannya.
Baca Juga :
Pembangunan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya