Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian PUPR Diminta Batalkan Lelang Rusun Aceh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta membatalkan lelang tiga proyek rumah susun (rusun) di Aceh. Sebab, perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut diduga kuat memiliki catatan buruk sehingga berpotensi merugikan negara.

Direktur Center for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebutkan di antara perusahaan yang memenangkan lelang tersebut ada yang mempunyai catatan buruk pada 2016, yaitu tidak bisa mengerjakan secara baik pekerjaannya. Contohnya, pembangunan Rusun di Pesantren Madinatuddiniyah Babussalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun, Aceh Utara, ternyata tidak sesuai batas waktu dalam kontrak.

Dalam kasus itu, perusahan tersebut diwajibkan mengembalikan potensi kerugian negara. Bahkan ada perusahan yang dimenangkan tidak pernah mempunyai pengalaman membangun Rusun. "Karena itu perlu dibatalkan karena dan harus diverifikasi ulang oleh Kementerian PUPR," ujar Uchok di Jakarta, Selasa (20/3).

Seperti diketahui, Kementerian PUPR pada 2018 melelang pembangunan rusun di seluruh Provinsi Aceh Darusalam.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top