Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian LHK Minta April Group Taat Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya, menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP (April Group) agar taat aturan, justru berkembang secara liar di lapangan menjadi isu pencabutan izin. Akibatnya, memunculkan keresahan di masyarakat.

"Sikap tegas pemerintah dengan menolak rencana kerja usaha RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia," kata Siti Nurbaya, kemarin.

Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. ''Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah,'' jelas Menteri Siti.

PT RAPP (April Group) merupakan satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. mza/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top