Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Modus Pengusaan Lahan

Kementerian BPN Apresiasi Penangkapan Mafia Tanah di Tangsel

Foto : ISTIMEWA

Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya

A   A   A   Pengaturan Font

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat, agar segera mendaftarkan tanahnya ke BPN, dan menguasai tanahnya dengan memberi tanda batas, di tanami dab dibangun.

"Bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertfikat dan bukti pendukung lainnya harusdisimpan dengan baik, jangan sampai jatuh ke tangan orang orang yang tidak berhak karena bisa dipalsukan atau ditransaksikan tanpa sepengetahuan pemilik," imbaunya.

Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya, Polisi menangkap dua mafia tanah yang berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri Yunus.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top