Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Organisasi

Kemensos Ingin Tingkatkan Responsibilitas

Foto : Istimewa

Menteri Sosial, Tri Rismaharini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan kebijakan umum dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 mengenai restrukturisasi organisasi Kementerian Sosial. Tujuannya meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah. "Penataan organisasi bertujuan meningkatkan responsibilitas, efisiensi, dan efektivitas organisasi. Ini untuk meningkatan kualitas pelayanan publik," kata Risma di Jakarta, Rabu (9/2).

Rancangan restrukturisasi tersebut dibahas forum group discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR. Topiknya, "Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021." Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Risma mengatakan, penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik sebelumnya.

"Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi untuk merespons dan menjawab kebutuhan publik," kata Risma. Ia mengatakan, transformasi fungsi organisasi Kemensos dalam Perpres 110, mencerminkan organisasi yang berorientasi pada tujuan, lincah (agile), koordinatif, efesien, dan efektif.

Kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Risma tersebut didukung Komisi VIII DPR. Seiring dengan kebijakan tersebut, anggota dewan menekankan pentingnya memastikan kebijakan dibarengi dengan rencana matang dan terukur. Topik yang banyak mendapat sorotan wakil rakyat adalah kebijakan terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), penanganan lansia, peran pendamping, dan kebijakan umum penanganan kemiskinan.

Terkait kebijakan restrukturisasi organisasi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menekankan pentingnya kebijakan tersebut dibarengi dengan memastikan kompetensi SDM. Dengan demikian, SDM yang mendapat kewenangan benar-benar bisa dipastikan sosok berkinerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top