Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KemenPPPA: Pendampingan Anak Berkonflik Hukum Tetap Pertimbangkan Hak Anak

Foto : antarafoto

Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan kepada terduga Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam kasus dugaan perundungan di sekolah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan tetap mempertimbangkan hak-hak anak.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan kepada terduga Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam kasus dugaan perundungan di sekolah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan tetap mempertimbangkan hak-hak anak.

"Dalam menangani kasus bullying yang terjadi di sekolah tersebut, pendampingan kepada terduga anak berkonflik dengan hukum dengan tetap mempertimbangkan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/11).

Atwirlany mengatakan Kementerian PPPA akan terus menjalin komunikasi dengan pihak sekolah, pemerintah daerah (pemda), dan keluarga korban perundungan. Kemudian upaya pemulihan psikologis ke depan akan diberikan kepada korban ketika kondisi fisiknya secara medis dinyatakan sudah membaik.

Saat ini korban masih dalam tahap pemulihan di Rumah Sakit (RS) Dharmais Jakarta pasca-menjalani tindakan amputasi pada kaki kirinya.

Pasca-terjadinya kasus itu, Kementerian PPPA telah memberikan layanan penguatan psikologis bagi ratusan murid di Sekolah Dasar (SD) tersebut untuk menghapus perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top