Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Sederhanakan Penghitungan TKDN bagi Industri Kecil

Foto : Istimewa

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Menurut siaran persnya, melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.

"Dengan terobosan ini, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK denganlebihmudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnyadapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,"kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (24/11).

Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.

Baca Juga :
Upaya Dekarbonisasi

Febri menjelaskan, rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut memiliki beberapa pokok substansi peraturan.Pertama,penghitungan nilai TKDN IK dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top