Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Perbarui Kebijakan Prokes di Sektor Industri

Foto : ISTIMEWA

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memungkinkan sektor industri tetap beroperasi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas pada Masa Kedaruratan Covid-19," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual pada Senin (27/9).

Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, dan karyawannya.

Ketentuan Tambahan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top