Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Pacu Pembangunan Kawasan Tertentu demi Tarik Investasi

Foto : ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru.

Kondisi Kawasan Industri Tenayan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pembangunan kawasan tertentu untuk menarik investasi sektor industri manufaktur guna menyerap tenaga kerja, menghasilkan devisa dan mendongkrak pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Dia menjelaskan pembangunan kawasan industri yang terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.

"Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," tegas Dody melalui keterangan tertulis.

Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top