Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Kawal Pengadaan Barang dan Jasa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka mengawal kegiatan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Perindustrian tahun ini, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.

"Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi manjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurance) serta kegiatan konsultasi (consulting)," kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Masrokhan, pengawasan internal akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi.

"Untuk 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/ jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/ peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen," ungkapnya.

Terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin khususunya pada 2022, Inspektorat Jenderal merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat kegiatan-kegiatan swakelola sehingga akan mempercepat pula realisasi anggaran, mengingat untuk tahun ini Kemenperin menargetkan penyerapan anggaran sampai 60 persen pada akhir semester I-2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top