Kemenperin Inisiasi Penerapan Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi Industri
Sektor industri di Tanah Air perlu memperkuat daya saing, mulai dari tingkat produksi, manajemen, hingga pemenuhan persyaratan pasar.
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri di Tanah Air untuk semakin meningkatkan daya saingnya, mulai dari tingkat produksi, manajemen, hingga pemenuhan persyaratan pasar. Langkah strategis ini guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif.
"Di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (24/8).
Menperin menjelaskan salah satu peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin adalah menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
"Dalam rangka mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian," paparnya.
Hingga Agustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri. SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya