Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf terkait Perubahan Tarif Pajak Hiburan
Foto : Istimewa
Diskusi soal perubahan tarif pajak hiburan.
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/ Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan Kemenparekraf menampung dan menerima aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku parekraf terkait perubahan tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf)," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/1).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya