Kemenlu-BPJS TK Lindungi Pekerja Migran
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menandatangani Permenaker No.18/2018 yang menjamin dan melindungi hak-hak pekerja migran yang jauh lebih baik.
Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan jika pekerja migran gagal berangkat ke luar negeri atau kehilangan barang, dan jika meninggal dunia maka dua anaknya akan mendapat beasiswa hingga tamat kuliah jadi sarjana dan atau hingga usia 23 tahun.
"Jika, enggan kuliah maka biaya kursus ditanggung. Kita akan mendidik anak pekerja migran untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan," ujar Agus.
Saat ini terdapat 365.250 pekerja migran terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh dunia sejak badan itu dipercaya melindungi pada 1 Agustus 2017.
Belum Efektif
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya