Kemenkumham Tolak Kepengurusan KLB Demokrat
Foto: IstimewaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak kepengurusan KLB Demokrat.
"Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
Yasonna menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkumham masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai surat mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, beberapa politikus partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret 2021. Hasil kongres memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.
Partai Demokrat versi KLB telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas yang diserahkan berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB, termasuk ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Trending
- 1 Atasi Krisis Air Bersih di Bali, Koster Tawarkan Pipanisasi Sedangkan Muliawan Desalinasi
- 2 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 3 TNI AD Siapkan Prajurit Terbaik untuk Ikut Lomba Tembak AARM Filipina
- 4 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
- 5 Prabowo Berterima Kasih kepada Xi Atas Dukungan Investasi Tiongkok