Kemenkumham Terbitkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Foto : istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana
Untuk diketahui dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya