Kemenkumham Tegaskan Perlu Ada Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Apa Alasannya?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej
Di beberapa kesempatan Wamenkum menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Kemudian jika ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa. "Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya.
Lebih jelasnya yang disebut sebagai kepentingan umum, paparnya, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya