Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Kemenkumham Prioritaskan Pembahasan RUU Narkotika

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Raker dengan Komisi III -- Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Rapat membahas Rencana dan Target Kinerja Kemenkumham Tahun, dan Peningkatan Kualitas dan Profesionalitas Kerja.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system," ujar Yasonna.

Revisi Undang-Undang Narkotika sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya. Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022.

"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam kesempatan itu, Menkumham juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mengalokasikan anggaran sebanyak 18,5 triliun rupiah pada tahun 2023 atau naik 5,9 persen dari anggaran tahun 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top