Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkum HAM yang Putuskan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rencana pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), yang dalam hal ini di bawah tanggung jawab lembaga permasyarakatan. Proses asimilasi tidak mensyaratkan posisi seseorang sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

"Untuk proses pembebasan bersyarat, asimilasi, pengurangan hukuman, dan lain-lain hak narapidana tersebut tentu saja dalam domain lembaga permasyarakatan karena itu prosesnya setelah eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi, Minggu (4/2).

Walaupun demikian, tambah Febri, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memang disebutkan bahwa proses asimilasi itu mewajibkan agar meminta pertimbangan atau rekomendasi dari penegak hukum yang menangani, dalam hal ini KPK. Jika nanti ada surat yang disampaikan ke KPK tentu akan disampaikan secara normatif fakta-fakta yang ada. n mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top