Kemenkominfo Susun Rancangan Regulasi Hak Penerbit
REGULASI PLATFORM DIGITAL -- Diskusi Editor’s Talk “Mewujudkan Regulasi Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas dan Eksistem Media Yang Sehat” yang digelar oleh Forum Pemred terkait dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Rabu (8/2).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun menyusun rancangan regulasi publisher rights atau hak penerbit, sebagai upaya mewujudkan keinginan menjaga dan merawat kemerdekaan pers.
MEDAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun menyusun rancangan regulasi publisher rights atau hak penerbit, sebagai upaya mewujudkan keinginan menjaga dan merawat kemerdekaan pers.
Menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, tantangan pers saat ini adalah teknologi informasi dan ekonomi karena menuntut penyiaran berita harus cepat dan karena cepat beritanya pendek-pendek sehingga menghilangkan keakuratan.
"Selain menghilangkan keakuratan, tuntutan harus cepat membuat kualitas jurnalisnya dangkal, kalau tidak dikatakan buruk," katanya pada acara Forum Pemred yang digelar di Medan terkait dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Rabu (8/2).
Acara yang dihadiri para pemred media massa termasuk Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Akhmad Munir itu bertajuk Editor's Talk "Mewujudkan Regulasi Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas dan Eksistem Media Yang Sehat".
Menjawab tantangan/masalah itu, maka ada dua langkah yang harus diambil. Pertama, adalah langkah internel, yakni bagaimana perusahaan memperjuangkan agar bisa berdiri sendiri/tidak tergantung dengan platform.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya