Kemenkominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
"Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait," jelasnya.
Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
"Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online," tutupnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya