Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Atasi Konten Negatif untuk Jaga Keamanan Ruang Digital

Foto : antara

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan upaya pengendalian dan penanganan konten negatif untuk menjaga keamanan ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan upaya pengendalian dan penanganan konten negatif untuk menjaga keamanan ruang digital.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan komprehensif dalam upayapengendalian dan penanganan konten negatif sesuai dengan regulasi.

"Sejak bulan Juli 2023 hingga berjalannya pemerintahan di pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo fokus menjalankan tiga program pengendalian dan penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran dengan total 2.506.133 konten negatif telah dilakukan pemutusan akses," katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6), dia juga menyampaikan upaya pemerintah dalam menangani konten terkait judionline.

Dalam upaya penanganan konten judionline, kata dia, dari tahun 2023 hingga 2024 pemerintah telah melakukan pemutusan akses ke 2.255.679 konten bekerja sama dengan instansi terkait lain.




Selain melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan program keamanan ruang digital selama Pemilu 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima penghargaanOutstanding Leadership Preserving Indonesia's Digital on Electiondalam CNN Indonesia Award 2024 berkat capaiannya dalammenjaga keamanan ruang digital selama pemilu.

Bersama pemangku kepentingan terkait yang lain,Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyusun regulasi dan panduan etika berkenaan dengan pemanfaatan teknologi terkini dalam upaya menjaga keamanan ruang digital.

Regulasi yang sudah diterbitkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selain itu, di akhir tahun 2023 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial," kataBudi Arie.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Ones

Komentar

Komentar
()

Top