Kemenkeu: Kesepakatan Global Pajak Minimum Pengaruhi Insentif
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berbincang dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kiri) di sela-sela KTT G20 di Roma, Italia, Minggu (31/10/2021).
BALI - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional akan mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, seperti tax allowance atau tax holiday.
"Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023," kata Yon dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bali, Kamis (4/11).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya