Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Kaji Vaksin DBD untuk Jadi Program Vaksinasi Nasional

📅 Senin, 11 Sep 2023, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes Kaji Vaksin DBD untuk Jadi Program Vaksinasi Nasional Doc: ANTARA/Pamela Sakina
Ket. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menula (P2PM) Kementerian Kesehatan Imran Pambudi melakukan wawancara dengan media di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Minggu (10/9).

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah mengkaji vaksin demam berdarah dengue (DBD) yang dikenal sebagaiTravalent DengueVaccine (TDV) untuk dijadikan program vaksinasi nasional.

Ditemui di Jakarta, Minggu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes Imran Pambudi mengatakan studi vaksin yang baru mendapat izin BPOM dan digunakan di Tanah Air sejak Agustus 2022 tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun.

"Sambil masyarakat melakukan vaksinasi (secara mandiri), kami melakukan riset operasional, bagaimana, apakah efektif atau tidak, kemudian bagaimana strategi pemberiannya kepada siapa dulu, itu yang sedang kita lakukan," kata dia kepada ANTARA.

"Itu biasanya kita butuh waktu sekitar dua tahun," ujar Imran menambahkan.

Hingga saat ini, Vaksin DBD masih tergolong baru di Indonesia, dan harganya pun masih terbilang tinggi. Untuk satu dosisnya, saat ini harganya berkisar di antara Rp500 ribu rupiah, dan untuk mencapai efikasi maksimal diperlukan dua dosis atau dua kali vaksinasi.

Melihat hal ini, Imran menyebut Kemenkes sedang mengkaji pula metode dan strategi vaksinasi yang merata di seluruh Indonesia.

"Indonesia sangat luas, dan vaksin ini masih baru, masih mengkaji strategi untuk daerah seperti apa, di perkotaan seperti apa, daerah yang urban seperti apa. Jadi kita benar-benar harus mematangkan kalau ini menjadi program nasional," jelas Imran.

Lebih lanjut, mengingat vaksin DBD masih dalam kajian untuk program nasional, ia menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan langkah antisipasi dengan menerapkan 3M.

Langkah antisipasi 3M tersebut di antaranya Menguras tempat penampungan air, Menutup tempat-tempat penampungan air, serta Mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan rumah kembang biak nyamuk Aedes Aegypti, yang membawa virus DBD pada manusia.

"Jadi jangan juga terlalu mengandalkan vaksin, namun 3M plus vaksin. Mulai mencegah mengubur, kemudian mendalulang dan lain-lain, ditambah vaksin. Vaksin ini adalah suatu inovasi yang baru, dan baru diizinkan BPOM akhir tahun 2022, sebagai salah satu upaya pencegahan infeksi DBD," jelas Imran.

Meski belum ditetapkan menjadi program nasional, Imran mengatakan saat ini beberapa pemerintah daerah secara inisiatif telah melakukan program vaksinasi DBD terhadap warganya, seperti Kalimantan Timur. TDV saat ini juga sudah tersebar di banyak fasilitas kesehatan maupun swasta untuk masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.

Hingga saat ini, izin BPOM terhadap TDV adalah untuk usia 6 hingga 45 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

41 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.