Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perhubungan

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Orang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang menjelang libur panjang akhir pekan ini. Langkah itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah korban positif Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pada 9 Februari lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19.

"Menindaklajuti hal tersebut, kami telah menerbitkan surat edaran petunjuk pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Dalam SE Satgas itu, tambahnya, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/ rapid test antigen/ GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Cegah Penularan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top