Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Tak Temukan Tiket Pesawat Melampaui Tarif Batas Atas saat Angkutan Lebaran

Foto : ANTARA/Harianto

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati diwawancara sejumlah wartawan terkait hasil pemantauan penjualan tiket pesawat selama angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Khususnya untuk menjalankan putusan KPPU yang mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil," kata Gopprera dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/4).

Dalam pertemuan dengan sejumlah maskapai tersebut, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket serta penjualan tiket "sub-class" dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

KPPU juga mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar)
Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Usaipemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil agen perjalanan (travel agent) untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku maskapai dalam mematuhi keputusan KPPU "a quo". Sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top