Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenhub Sosialisasikan Penanganan Muatan Berbahaya

Foto : Istimewa

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada para petugas di lapangan terkait penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Agar tercipta persamaan persepsi mengenai masalah-masalah penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan sosialisasi kepada para petugas di lapangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya di Jakarta pada 31 Agustus s.d. 1 September 2021 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya.

"Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL) dengan diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).

Dia memambahkan ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.

Menurut Agus, pihaknya berharap seluruh jajarannya dan semua pihak terkait tetap mendukung pengawasan kapal-kapal oleh Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Bendera (Flag State) dengan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top