Kemenhub Siapkan Regulasi saat Angkut Kendaraan Listrik di Atas Kapal
Foto : Istimewa.
Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo.
JAKARTA - Seiring meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar dikirim melalui jasa angkutan penyeberangan, diperlukan perhatian dan upaya khusus agar mewujudkan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut kendaraan listrik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan regulasinya.
Baca Juga :
Pemerintah Atur Lalin saat Libur Lebaran
Hal tersebut disampaikan Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion "Pengaturan dan Penanganan Kendaraan Listrik yang Akan Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan" di Jakarta, kemarin.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya