Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Pinjamkan Terminal di Cilacap untuk Mal Pelayanan Publik

Foto : Istimewa

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Terminal Tipe A Bangga Mbangun Desa yang akan dipergunakan sebagai Mal Pelayanan Publik Pemkab Cilacap.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Terminal Tipe A Bangga Mbangun Desa yang akan dipergunakan sebagai Mal Pelayanan Publik Pemkab Cilacap.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono mengatakan, saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), di mana hal tersebut dilakukan agar BMN ini dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara. Adapun pemanfaatan BMN ini bisa dilakukan melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan pinjam pakai.

"Pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan pinjam pakai dapat dilakukan apabila sudah jelas status kepemilikan asetnya tanpa mengubah status aset yang merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)," kata Marta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Dia juga menambahkan adapun tujuan dilakukan pemanfaatan BMN ini untuk mengoptimalkan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola atau pengguna barang BMN agar tidak disalahgunakan pemanfaatannya.

"Oleh karena itu, untuk mendapatkan hasil yang optimal, perlu adanya kreatifitas dan tindakan yang masif dalam pengelolaan BMN sehingga masing-masing BMN dapat memberikan kontribusi yang berdampak pada pemasukan yang signifikan ke penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi institusi dan stakeholdernya," kata Marta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top