Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Perketat Bahan Berbahaya Masuk Kapal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk meningkatan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia.

Kasubdit Tertib Berlayar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Purgana mengatakan perlu aturan mengenai manajemen Penanganan Barang Berbahaya dengan memperbaharui peraturan sebelumnya sebagai pedoman bagi para Syahbandar dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penanganan barang berbahaya berdasarkan ketentuan Internasional yang berlaku.

"Proses Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya Pada Pelayaran yang dipersyaratkan IMDG-Code meliputi persyaratan Identifikasi, Klasifikasi, Pengemasan (Packaging), Penandaan (Marking), Pelabelan (Labelling) dan Penempatannya (Storage) barang berbahaya," kata Capt. Purgana di Jakarta, akhir pekan lalu. mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top