Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Perbaharui Ketentuan Penumpang Perjalanan Internasional

Foto : Istimewa

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

Dijelaskan Novie, adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan di antaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/ penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin. Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Perlu diketahui selama pemberlakuan surat edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya dibuka di Bandar Udara Soekarno Hatta - Tangerang, Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Bandar Udara Hang Nadim - Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top