Kemenhub Pastikan Kualitas Layanan yang Baik Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus di Bandara
Suasana sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Tanggerang.
Sosialisasi dilakukan, kata Sigit, untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.
Dia menuturkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, disebutkan bahwa penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).
"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," jelas Sigit.
Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya