Kemenhub Optimis Mampu Lebihi Target PNBP 2024
Menteri Perhubungan, Dudi Purwagandhi (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kemnhub, Novie Riyanto (kanan) saat rapat kerja Komisi V DPR RI.
Foto: Dok. BKIPJAKARTA - Hingga 1 November 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mampu merealisasikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,173 triliun. Jumlah ini merupakan 97,6% dari total target PNBP yang ditetapkan untuk tahun 2024, yakni sebesar Rp10,418 triliun. Untuk itu, Kemenhub optimis dapat mencapai target, bahkan melebihi target tersebut hingga akhir 2024.
"Untuk realisasi target PNBP, kami optimis dapat tercapai hingga Rp11,4 triliun di akhir tahun 2024 atau merupakan 109,9% dari target yang telah ditetapkan untuk PNBP 2024 ini," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Dudi Purwagandhi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia juga mengatakan, realisasi PNBP terbesar berasal dari jasa layanan pada Ditjen Perhubungan Laut yang posisi saat ini telah terealisasi sebesar Rp5,06 triliun atau 104,84% dari target. Dilanjutkan oleh Ditjen Perhubungan Udara yang menyumbangkan PNBP Rp1,43 triliun, BPSDMP Rp1,38 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,14 triliun, dan Ditjen Perhubungan Darat Rp 1,12 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Dudy juga menyampaikan capaian kinerja keuangan Kemenhub tahun anggaran 2024. Hingga 1 November 2024, Kemenhub telah merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp28,01 triliun atau sebesar 61,67% dari pagu anggaran 2024 yang sebesar Rp45,42 triliun.
"Terkait penyerapan anggaran, kami telah menyiapkan strategi percepatan untuk merealisasikan anggaran tahun 2024. Ada 4 strategi utama yang akan kami lakukan," ujar Menhub.
Dijelaskannya, langkah strategi yang akan dilakukan Kemenhub tersebut adalah pertama dengan melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek. Dalam hal ini, Kemenhub akan melakukan percepatan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan. Kedua, dengan memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran dapat tercapai sesuai target dan aturan yang berlaku.
- Baca Juga: Pemerintah Diminta Percepat Aturan Serap Susu Lokal
- Baca Juga: Aletra Resmi Hadirkan MPV Listrik
Langkah ketiga adalah dengan melakukan monitoring rencana penarikan dana setiap bulannya dan mendorong pembayaran termin kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terakhir, Kemenhub akan tetap memperhatikan dan mematuhi aturan terkait langkah-langkah yang ditetapkan terkait anggaran.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Implementasi Nyamuk Berwolbachia di Jakbar Masih Fokus Pada Penggantian Telur
- Kompor Diduga Penyebab Kebakaran di Jaktim
- Olahraga 5 Menit Sehari Dapat Turunkan Tekanan Darah
- Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- Pencarian Korban Hanyut di Sungai Citarum Dilakukan BPBD Bandung dan SAR