Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal

Foto : Istimewa

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kukuhkan 35 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

Ahmad menjelaskan, proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut.

"Selanjutnya sebagai bukti bahwa kapal telah diukur maka ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan," katanya.

Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal. Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka dokumentasi harus diselenggarakan dengan baik," tegasnya.

Ahmad menjelaskan sebagai ahli ukur kapal, mereka memiliki kewajiban lain yaitu mencatata setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal untuk kemudian mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat.

"Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia," tutupnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top