Kemenhub Hadiri Sidang IMO HTW di London
Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris.
"Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," katanya.
Hal ini sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 985 Tahun 2023 tentang Pengalihan fungsi Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan Pelaut dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran kepada Direktorat Perkapalan dan kepelautan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya