Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Jadi Badan Usaha Pelabuhan

Foto : Istimewa.

Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sempara (PMS) dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perubahan ini akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.

Hal tersebut disampaikan Menhub saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhir pekan lalu.

"Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP)," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP). Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI), Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Lian Liwei.

Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara. Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VNDI dan OSS.

Budi juga mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Dan sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik," lanjutnya.

Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. mza


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top