Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Buat Syarat Baru Bagi PPLN, Masa Karantina Dipangkas Sampai Segini

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan terbaru perihal syarat penerbangan dari luar negeri. Masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pun dipangkas.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Minggu (6/3).

Surat edaran tersebut berisi, PPLN dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui enam pintu masuk, yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top