Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pertahanan Negara

Kemenhan Siap Hadapi Ancaman Kedaulatan

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

BAHAS KEAMANAN | Dari kiri: Gubernur Lemhanas Letjen TNI (purn) Agus Widjojo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menhan Ryamizard Ryacudu, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua MPR Mahyudin menghadiri Rapat Pleno Khusus di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (27/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diabaikan. Menurut Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, ancaman tersebut bisa datang melalui dalam dan luar negeri, serta dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan berupaya keras untuk membangun sarana pertahanan dan keamanan untuk siap hadapi ancaman kedaulatan.

"Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, serta menjaga keamanan dan keutuhan wilayah," ujarnya saat Rapat Pleno 'Pembahasan Pertahanan Keamanan dan Wilayah Negara,' di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Menhan menyebutkan, bahwa pembangunan pertahanan dan keamanan di perbatasan meruapakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang salah satunya adalah amanat untuk menjamin kedaulatan negara.

"UU tersebut mengamanatkan bahwa negara berkewajiban menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa," papar Menteri Ryamizard.

Kemudian, Ryamizard menjelaskan bahwa pembangunan keamanan di wilayah perbatasan juga secara spesifik memiliki dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan baik di daerah tersebut maupun secara nasional, sehingga menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di perbatasan, sesuai Peraturan Menham Nomor 19 tahun 2015 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top