Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikbudristek: Zonasi Bukan hanya untuk Siswa Berprestasi

📅 Kamis, 20 Jun 2024, 19:38 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek: Zonasi Bukan hanya untuk Siswa Berprestasi Doc: muhamad marup
Ket. Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemerataan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya agar siswa bisa memperoleh keadilan dalam akses pendidikan.

Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengatakan, salah satu fokusnya saat ini dalam PPDB adalah pada jalur zonasi. Dia menegaskan zonasi tak cuma untuk siswa berprestasi yang berdomisili di sekitar sekolah.

"Bahwa dalam sistem zonasi yang berhak untuk masuk ke dalam sekolah-sekolah di daerah tertentu tidak lagi mereka yang hanya memiliki prestasi yang tinggi," ujar Hasbi, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, secara daring, Kamis (20/6).

Dia menerangkan, semua siswa yang berada dalam zona yang sama dengan sekolah atau siswa yang tinggal dalam radius dekat sekolah berhak dalam jalur zonasi. Dengan demikian, akses diberikan secara berkeadilan.

"Sehingga di sini kita akan melihat bahwa di dalam sekolah yang bersangkutan akan tercipta heterogenitas peserta didik," katanya.

Hasbi menyatakan, pihaknya juga memberikan keberpihakan kepada peserta didik yang berasal dari status ekonomi yang kurang beruntung. Serta diberikan pula keberpihakan terhadap peserta didik yang memiliki disabilitas.

Dia menambahkab, PPDB juga mengakomodir peserta didik dengan orang tua berstatus pindah tugas. Selain itu, ada juga kuota peserta didik kita yang memiliki prestasi-prestasi yang tertentu.

"Inilah bagaimana kemudian PPDB itu dapat membuka akses kepada pendidikan yang lebih berkalidan dan merata," jelasnya.

Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Aida Ratna Zulaiha, menilai, sistem PPDB saat ini sudah sangat bagus untuk pemerataan akses pendidikan. Meski demikian, masih ada catatan salah satunya terkait oknum dalam menyiasati sistem yang ada.

"Nah itu harus diawasi juga pergerakan-pergerakan oknum yang melakukan itu. Kemudian dilakukan penegakan atau sanksi tadi. Itu harus dilakukan dan dipublikasikan. Supaya menimbulkan efek jera," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.