Kemendikbudristek Tegaskan Tidak Usul Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid
JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, menegaskan pihaknya tidak usul kenaikan harga tiket Candi Borobudur. Hal tersebut bukan merupakan tugas atau kewenangan Kemdikbudristek.
"Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur," ujar Hilmar, dalam siaran pers, Senin (6/6).
Dia menuturkan, pengumuman mengenai harga tiket disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi seusai rapat pada 4 Juni 2022 di Borobudur. Saat itu, Kemdikbudristek diwakili oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Kepala Balai Konservasi Borobudur. "Tapi kami tidak memberikan usulan harga tiket dalam kesempatan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Hilmar menerangkan, Candi Borobudur dibangun pada abad 8. Pada tahun 1973-1983 dilakukan restorasi yang menyeluruh oleh pemerintah Indonesia sehingga bangunan candi bisa dikunjungi oleh masyarakat luas.
Saat ini, kata dia, jumlah pengunjung Candi Borobudur terus meningkat dari tahun ke tahun pada akhirnya berdampak pada keutuhan bangunan candi. Kerusakan pada bangunan candi mencakup penurunan, keausan batu, pengelupasan relief, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya