Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru -- Lima Tahun Penerapan PPDB Seharusnya Sudah Tak Ada Masalah

Kemendikbudristek Tegaskan PPDB Harus Kedepankan Prinsip Keadilan

Foto : ANTARA/Iggoy el Fitra

hanya dapat Tiga murid -- Tiga murid mengikuti kegiatan belajar di SDN 23 Lolong Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/7). Awal tahun ajaran baru, murid kelas 1 di sekolah tersebut hanya berjumlah tiga orang, meliputi dua murid baru dan satu murid tinggal kelas, akibat adanya kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena di sana terdapat SDN lain yang berdekatan dan lokasi sekolah yang dekat dengan pantai.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

"Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang dirancang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/7).

Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

Sementara itu, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 yaitu pertama adalah zonasi dengan kuota untuk SD minimal 70 persen, SMP minimal 50 persen, SMA minimal 50 persen serta jalur kedua adalah afirmasi yakni paling sedikit 15 persen.

Sedangkan jalur ketiga adalah perpindahan orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen dan jalur prestasi yang digunakan apabila persentase kuota masih tersisa.

Iwan menyatakan empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah (pemda) diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing. Dalam hal ini, pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting.

Aspek tersebut yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. "Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," ujar Iwan.

Evaluasi PPDB

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai, jika Kemendikbudristek beserta Satuan Tugas PPDB bekerja efektif, maka polemik dan masalah yang ada bisa diurai. Di sisi lain, penerapan sistem PPDB yang sudah berjalan selama 5 tahun semestinya dapat berjalan dengan lancar dan terus dievaluasi.

"Saya berdiri pada posisi akan minta minta dilakukan revisi perbaikan-perbaikan terhadap lubang-lubang sistem PPDB," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top