Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Terbitkan Pedoman Badan Layanan Umum Daerah Persampahan

Foto : Istimewa

Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan. Launching pedoman BLUD Persampahan dilakukan Kemendagri bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Governance/Institutional Development Expert.

Menurut Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Plh Dirjen Keuda Kemendagri) Agus Fatoni, diterbitkannya pedoman BLUD Persampahan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia. Diharapkan, pedoman BLUD Persampahan dapat menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi permasalahan sampah.

"Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan," tutur Fatoni.

Ditambahkannya, penerbitan BLUD Persampahan secara teknis bertujuan untuk memperkuat tata kelola persampahan sehingga bisa berjalanoptimal. Terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengatasimasalah sampah.

"Untuk mencapai hal tersebutdiperlukan panduan dalam melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah," katanya.

Salah satu bentuk fleksibilitas itu, lanjut Fatoni, adalah kerja sama dengan pihak lain baik itu swasta dan lain sebagainya. Menurutnya, kerja sama dengan pihak lain dapat dimungkinkan. Dan mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan.

"Dan otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya. Di lain sisi, mengingat hal itu merupakan sebuah terobosan baru, maka saya minta seluruh pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Adapun terkait teknis penerapannya diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam implementasinya, pemda perlu melakukan penyesuaian dan percepatan," tuturnya.

Menurut Fatoni, persoalan sampah ini harus jadi perhatian serius, karena berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.

"Karena itu, kami berharap langkah ini akan mampu mengatasi masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten atau kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah," pungkasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top