Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Tandatangani MoU dengan Kemitraan

Foto : Istimewa

Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori.

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau bicara SPM, kaya Hudori, pasti tidak bisa lepas dari bicara soal ketentuan jenis dan mutu penerima. Kata kuncinya ada tiga yang harus dilakukan. Satu yang menyangkut soal penerima. Kedua, mutu. Ketiga, kualitas.

"Di samping PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM ini menyangkutkan urusan pemerintahan konkuren tapi yang wajib. Yang wajib itu ada enam, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, trantibum linmas ini ada di Adwil. Kemudian ada perumahan dan pekerjaan umum dan penataan ruang, yang terakhir sosial, dan dari enam itu saya perlu sampaikan kalau yang lain itu kan kementerian dan lembaga. Kalau bicara sosial itu ada di kementerian lembaga, kementerian sosial. Tapi yang menyangkut trantibum linmas ini kebetulan ada di Kepmendagri tepatnya di Ditjen Adwil," urainya.

Hudori mengungkapkan target SPM sekarang ini berbeda dengan dulu. SPM ini ketentuan jenis dan mutu. SPM ini wajib diperoleh oleh stiap warga secara mninimal. Makanya dalam prinsip SPM itu harus sama perlakuannya. Tidak mengenal ruang fiskal itu rendah atau tinggi. Itu prinsipnya.

"Kalau tidak salah ada enam prinsip kewenangan dalam SPM itu. Prinsip enam itu disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, makanya khusus untuk SPM ini saya kira dalam Pasal 18 ini disebutkan penyelenggara pemerintahan. Kalau disebut penyelenggara pemerintahaan berarti yang punya kewajiban terhadap SPM ini tidak hanya kepala daerah tetapi juga DPRD. Saya kira ada beberapa persoalan yang mudah-mudahan nanti ditemui teman-teman Kemitraan bahwa dalam penerapan SPM itu kan ada empat yang harus dilakukan. Satu yang dikenal dengan pendataan. Pendataan ini saya kira masih proses dan yang bervariasi di tingkat daerah, bagaimana cara mendata itu misalnya siapa penerima, sarana prasarananya," kata Hudori.

Kedua, kata dia, dikenal dengan integrasi. Ini terkait dengan hitung menghitung. Ada data baik itu jumlah dan jenis yang dihitung. Setelah dihitung kmudian baru diintegrasikan. Diintegrasikandasar hukumnya ada dalam Permendagri Nomor 100. Di satu sisi harus masuk di integrasi RPJMD yang 5 tahunan itu. Kemudian di sisi lain,yang tahunan. Lalu penganggaran. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top