Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Wagub l Harus Merevisi UU Nomor 29 tahun 2007

Kemendagri Tampik Usulan Wagub DKI Dua Orang

Foto : istimewa

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Ke­menterian Dalam Negeri, Ak­mal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengaku ada usulan dua wagub dalam rapat pembentukan tata tertib. Namun, usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa jumlah wakil gubernur (wagub) untuk semua wilayah di Indonesia sama, hanya satu orang. Aturan ini pun berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.

"Jumlah wagub untuk seluruh Indonesia sama, satu orang, sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan. Jadi, tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Rabu (11/9/).

Akmal menyampaikan, aturan yang mensyaratkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berpasangan tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Untuk Provinsi DKI Jakarta ada kekhususan berupa undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal 10 undang-undang nomor 29 tahun 2007 menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top