Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kunker Luar Negeri

Kemendagri Tak Hambat Izin Dinas ke Luar Negeri

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan pihaknya tidak pernah menghambat izin perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan kepala daerah atau pejabat publik lainnya di daerah. Diterbitkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru adalah semata agar pengajuan izin perjalanan dinas keluar negeri lebih tertib administrasi.

Menurut Tjahjo, pernyataannya soal izin perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan kepala daerah dan DPRD, semata agar pengajuannya tidak mepet waktu. Karena ada proses administrasi yang dilalui yakni melibatkan lembaga atau kementerian lain.

"Berbagai berita terkait pernyataan saya berkaitan dengan peraturan perizinan Kepala Daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak diajukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan," katanya.

Tapi kata dia, aturan mengajukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan itu tak berlaku, misalnya, jika ada undangan mendadak atau izin untuk keperluan berobat. Jika harus mendadak, maka bisa diajukan mendadak. Ditegaskannya juga, pernyataannya soal izin keluar negeri bukan untuk menyoroti perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jadi, kata Tjahjo, kalau pengajuan izin itu sudah memenuhi syarat, pada prinsipnya kementerian yang dipimpinnya akan menyetujui itu. Tidak akan dihambat. Misal soal jumlah rombongan. Dan yang pasti, perjalanan dinas keluar negeri itu bermanfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat. "Ya kalau bermanfaat bagi kepentingan daerah silahkan saja," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top