Kemendagri Minta Digalakkan Kembali Prokes dan Booster di Perpanjangan PPKM
Ilustrasi varian virus covid xbb.
Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.
Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan COVID-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," ucap Safrizal
Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, lanjut dia ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya