Kemendagri Minta Aparatur Desa Bangun Desa Berbasis Data
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dan Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik saat membuka acara pelatihan aparatur desa di Kalimantan Timur, Selasa (10/10).
Foto: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam NegeriJAKARTA - Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur desa memiliki data yang riil tentang desanya agar tata kelola dan perencanaan pembangunan lebih terarah, efektif, dan efisien.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam acara Pelatihan Aparatur Desa di Kalimantan Timur, Selasa (10/10).
Eko mengingatkan jangan sampai aparatur desa merencanakan pembangunan tidak berdasarkan data melainkan menggunakan angka-angka yang dikarang di belakang meja. "Sehingga yang terjadi efek domino, seperti lempar batu di pegunungan salju, kecil jadi besar. Di desa ini demikian juga kalau Bapak karang angka-angka," ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, data sangat penting untuk tata kelola keuangan desa. Tanpa data riil, maka tata kelola keuangan desa tidak optimal sehingga kualitas belanja desa buruk. "Satu desa dengan yang lain beda, jangan ikut-ikutan. Tetangga desa bikin jembatan, kita bikin jembatan. Tetangga bikin jalan, kita bikin jalan. Padahal, kebutuhan kita bukan itu," jelasnya.
Terkait data desa, sambung Eko, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri sudah memiliki aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang selalu diperbarui. Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur desa untuk mengisi Prodeskel dengan data yang akurat.
"Mari sama-sama dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba bangun data yang riil. Ini kesempatan kita. Tidak semua orang bisa jadi kepala desa, tapi bagaimana yang terpilih ini menjadi kesempatan," tutur Eko.
Sementara itu, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menekankan kunci membangun desa adalah konsistensi atau berkelanjutan. Salah satu bentuk konsistensi tersebut adalah dengan menyediakan satu data terpadu.
"Pentingnya keberadaan satu data terpadu untuk Indonesia ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia," katanya.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Bupati Banyuwangi kunjungi lansia sakit momentum peringatan HKN 2024
- Polda Kepri ungkap modus baru judi daring sasar komunitas motor
- Kemensos salurkan bantuan respon banjir di Deli Serdang
- Kemensos Bantu Pencarian Korban Hilang akibat Longsor di Kabupaten Karo
- Minum Cokelat Panas dan Teh Hijau Dapat Kurangi Efek Negatif Stres