Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Gerakan ini terus diperkuat usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022 lalu.

Untuk mengulas dan menyosialisasikan SEB tersebut lebih dalam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update Seri 8 Bertajuk "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah", Rabu (2/3/2022).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, SEB bertujuan untuk mendorong produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif dan efisien.

"Tentu surat edaran ini akan bisa terlaksana apabila kita semua memahami bagaimana isi surat edaran ini. Kemudian pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pembentukan tim dan juga konsolidasi di internal pemerintah daerah. Kemudian OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) terkait juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan tujuan sebagaimana surat edaran," katanya.

Sementara itu, selaku keynote speaker Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan, pemerintah telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. Kemendagri sangat mengapresiasi kebijakan dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia, telah diterbitkan berbagai aturan terkait kebijakan itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top