Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Kemendag Tertibkan Barang Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang ilegal hasil pengawasan sepanjang 2018. Peredaran barang ilegal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTKTN) Kemendag, Veri Anggrijono di Jakarta, Kamis (24/1).

Veri menjelaskan, pada 2018, Ditjen PKTKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat diantaranya barang yang tak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.

Pada tahun sama, Ditjen PKTKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek, di mana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tak sesuai persyaratan mutu SNI. Adapun rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor; serta 124 buah pompa air.

Selain produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.

Peningkatan Transaksi

Menurut Veri, peningkatan transaksi perdagangan akan memacu arus peredaran jumlah barang di pasar dalam negeri, baik produk impor maupun lokal. Kondisi tersebut biasanya disertai dengan upaya pemasukan barang-barang yang tak sesuai ketentuan.

"Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawasan yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tandas Veri.

Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTKTN melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean atau post border, pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

Veri menegaskan, Kemendag akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnya produk asal impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top