Koran-jakarta.com || Kamis, 23 Jul 2020, 03:00 WIB

Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Industri

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7).

Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Industri

Ket. Agus Suparmanto Menteri Perdagangan

Doc: ISTIMEWA Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Industri

"Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, kemarin.

Mendag juga menyampaikan, melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, namun dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Sedangkan, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

Mendag menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. "Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Mendag.

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk pelanggaran tersebut, Kemendag telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/ atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol.


ers/E-10

Tim Redaksi:
E
M

Like, Comment, or Share:

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Act...

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Action 'Gundam'

2025-04-01 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka


Artikel Terkait