Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Bagaimana Nasib Label Versi MUI?
Foto : instagram/gusyaqut
Label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.
Dalam surat keputusan Kepala BPJPH awal Maret itu dijelaskan bahwa sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen, dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Belum ada tanggapan dari MUI tentang keputusan ini.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya